Denda Telat Bayar Listrik dan Kapan Risiko Diputus PLN

Denda Telat Bayar Listrik dan Kapan Risiko Diputus PLN
Denda Telat Bayar Listrik dan Kapan Risiko Diputus PLN (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Sering lupa atau menunda pembayaran tagihan listrik hingga melewati batas waktu? Hati-hati, kebiasaan ini bisa berujung pada kerugian finansial dan ketidaknyamanan yang serius. Sebagai aturan utama, batas akhir pembayaran listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang keterlambatan pembayaran, bahkan hanya satu hari, akan langsung memicu sanksi bisa baca di sini. Agar Anda terhindar dari masalah, mari kita bedah secara tuntas apa saja risiko dan denda yang menanti di setiap tahap keterlambatan.

Telat Bayar Listrik 1, 5, dan 10 Hari, Denda Langsung, Apakah Diputus?

Banyak yang bertanya, apa yang terjadi jika telat bayar listrik 1 hari? Jawabannya tegas: denda langsung aktif. Begitu memasuki tanggal 21, tagihan Anda secara otomatis akan ditambahkan Biaya Keterlambatan (BK).

Lalu, apakah telat bayar listrik 10 hari akan diputus? Jawabannya adalah belum. Pada tahap ini, sanksi yang berlaku hanyalah denda. Perlu dipahami:

  • Denda Bersifat Tetap
    Denda keterlambatan (BK) hanya dikenakan satu kali dalam satu siklus tagihan. Artinya, denda telat 1 hari sama besarnya dengan telat 5 hari atau 10 hari di bulan yang sama.
  • Belum Ada Pemutusan
    PLN belum akan melakukan pemutusan aliran listrik jika keterlambatan masih di bawah satu bulan. Namun, status tunggakan Anda sudah tercatat dalam sistem.

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Rincian Resminya

Besaran Biaya Keterlambatan (BK) yang dikenakan PLN bergantung pada batas daya listrik di properti Anda. Semakin tinggi daya, semakin besar dendanya. Berikut rincian resminya:

Batas Daya PelangganBesaran Denda (Biaya Keterlambatan) per Bulan
450 VARp 3.000
900 VARp 3.000
1.300 VARp 5.000
2.200 VARp 10.000
3.500 - 5.500 VARp 50.000
6.600 - 14.000 VA3% dari total tagihan (minimal Rp 75.000)
Di atas 14.000 VA3% dari total tagihan (minimal Rp 100.000)

Skenario Serius: Risiko Telat Bayar Listrik 1 Bulan

Ini adalah titik di mana masalah menjadi lebih serius. Jika tagihan bulan sebelumnya tidak Anda bayar hingga melewati satu bulan penuh (misalnya, tagihan Januari yang jatuh tempo 20 Februari belum dibayar hingga 1 Maret), PLN berhak melakukan pemutusan sementara.

Sanksi yang bisa dilakukan petugas di lapangan antara lain:

  • Penyegelan kWh Meter
    Alat meteran di properti Anda akan disegel.
  • Pemutusan dari Tiang Listrik
    Aliran listrik diputus dari tiang terdekat.

Untuk menyalakan listrik kembali, Anda wajib melunasi seluruh tunggakan tagihan beserta denda yang berlaku.

Tunggakan 2 Bulan Ancaman Putus Permanen dan "Bongkar Rampung"

Apakah telat bayar listrik 2 bulan akan diputus permanen? Jawabannya, iya. Jika tunggakan berlanjut hingga memasuki bulan kedua (misalnya, tagihan Januari belum lunas hingga akhir Maret), PLN akan melakukan sanksi paling berat, yaitu Bongkar Rampung.

Apa itu Bongkar Rampung?

  • Pembongkaran Instalasi
    Petugas akan mencabut kWh meter dan semua aset milik PLN di properti Anda.
  • Pemutusan Status Pelanggan
    Anda tidak lagi terdaftar sebagai pelanggan PLN.
  • Potensi Daftar Hitam
    Nama Anda berisiko masuk ke dalam daftar hitam PLN.

Sambungan Listrik Diputus Permanen? Ini Satu-Satunya Solusi

Jika instalasi listrik sudah melalui proses Bongkar Rampung, Anda tidak bisa lagi meminta penyambungan ulang. Satu-satunya jalan adalah dengan mendaftar sebagai pelanggan baru. Proses dan biayanya sama seperti pemasangan listrik untuk pertama kali.

Syarat Pendaftaran Sambungan Baru

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Denah atau peta lokasi rumah.
  • Surat Layak Operasi (SLO).
  • Membayar biaya penyambungan baru.
  • Menyiapkan 1 lembar meterai Rp10.000.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau Call Center 123. Sebagai gambaran, estimasi biaya penyambungan baru (dapat berubah) adalah:

  • Daya 900 VA: Rp 843.000
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Telat Bayar Listrik

Q: Berapa denda jika telat bayar listrik 1 hari?
A: Denda langsung berlaku sesuai golongan daya Anda (misal: Rp 3.000 untuk daya 900 VA) dan besarannya sama meskipun Anda telat 10 hari.

Q: Apakah telat 10 hari listrik langsung diputus?
A: Tidak. Pemutusan sementara baru akan dilakukan jika tunggakan sudah melewati satu bulan.

Q: Apa sanksi telat bayar listrik 1 bulan?
A: Sanksinya adalah pemutusan sementara, di mana kWh meter akan disegel atau aliran listrik diputus dari tiang.

Q: Apa yang terjadi jika telat bayar listrik 2 bulan?
A: Anda akan menghadapi sanksi Bongkar Rampung, yaitu pemutusan permanen, pencabutan meteran, dan status pelanggan dihentikan.

Kesimpulan

Menunda pembayaran tagihan listrik, meskipun hanya sehari, sudah pasti menimbulkan denda. Risiko ini akan terus meningkat seiring lamanya tunggakan, mulai dari denda, pemutusan sementara, hingga pemutusan permanen yang merepotkan.

Untuk menghindari semua kerugian ini, pastikan untuk selalu membayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo pada tanggal 20 setiap bulannya. Manfaatkan fitur pengingat di ponsel atau aplikasi pembayaran digital agar tidak pernah terlewat. Listrik lancar, hati pun tenang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index